NTTHits.com, Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka layanan tambahan, khusus untuk mengoptimalkan pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para wajib pajak (WP).
"KPP Pratama Kupang saat ini telah membuka layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan bagi wajib pajak,"kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Selasa, 6 Pebruari 2024.
Layanan tambahan khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani wajib pajak Badan dan wajib pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani wajib pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.
Selain itu, KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan bagi masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.
Baca Juga: Lapas Atambua Gandeng PPMT Soe Teken MoU Berdayakan Skill Kerja WBP
Berkaitan dengan di bukanya layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan, KPP Pratama Kupang juga menghimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum melewati batas waktu penyampaian yakni tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi, dan 30 April untuk WP Badan.
"Kami imbau WP agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,"tambah Ayu.
Menurut dia, seluruh wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu penyampaian secara online melalui situs pajak.go.id, namun kerap menjadi kendala utama para WP yakni lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), padahal EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak bagi WP untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan.
Terkait permasalahan tersebut, WP yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email kringpajak yaitu [email protected].
"Apabila masih terdapat kesulitan, WP dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk memperoleh EFIN," tutup Ayu. (*)