KPP Pratama Kupang Buka Layanan Tambahan Khusus Bagi WP Lapor SPT Tahunan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 6 Februari 2024 | 13:00 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

NTTHits.com, Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka layanan tambahan, khusus untuk mengoptimalkan pelayanan Surat  Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para wajib pajak (WP).

"KPP Pratama Kupang saat ini telah membuka layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan bagi wajib pajak,"kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Selasa, 6 Pebruari 2024.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Dana OMB. Falentinus Mengaku Diintimidasi Buat 'Surat Pernyataan' Dukung Kebijakan Salah Kapolres TTU. Atas Perintah Siapa?

Layanan tambahan khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani wajib pajak Badan dan wajib pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani wajib pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Selain itu, KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan bagi masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.

Baca Juga: Lapas Atambua Gandeng PPMT Soe Teken MoU Berdayakan Skill Kerja WBP

Berkaitan dengan di bukanya layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan, KPP Pratama Kupang juga menghimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum melewati batas waktu penyampaian yakni tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi, dan 30 April untuk WP Badan. 

"Kami imbau WP agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,"tambah Ayu.

Baca Juga: Diisukan Demo PMKRI Ditunggangi Pihak Anti Kapolres TTU, Begini Jawaban Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu

Menurut dia, seluruh wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu penyampaian secara online melalui situs pajak.go.id, namun kerap menjadi kendala utama para WP yakni lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), padahal EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak bagi WP untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan. 

Terkait permasalahan tersebut, WP yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email kringpajak yaitu [email protected].

"Apabila masih terdapat kesulitan, WP dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk memperoleh EFIN," tutup Ayu. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X