NTTHits.com, Kupang - Tim Ombudsman NTT menghadiri undangan Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) guna membahas draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan.
"Pergub ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam yg tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu ya gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Gubernur NTT Dukung Diaspora Rote Kembalikan Kejayaan Jagung Rote
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ambros Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.
Rapat yang dipandu Kepala Bidang Dikdasmen Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan Gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempuraan draft peraturan Gubernur.
"Kami menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan yang dibahas kemarin, telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri,"tambah Darius.
Baca Juga: Kementerian Pertanian dan FAO Tuntaskan Pelatihan Petani Keren untuk Anak Muda di Lampung
Harapan masyarakat NTT yang diakomodasi dalam peraturan Gubernur ini sebagai berikut,
Pertama; pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah.
Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Baca Juga: Bank Indonesia - Kadin Perkuat Kemitraan Akses Investasi dan Perdagangan di NTT-Jatim
Kedua; pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP.
"Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving bloc,"terang Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Ketiga; sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.