SPMB 2025 Berubah! Sistem Rayonisasi Buka Peluang Siswa Daftar SMA di Provinsi Lain

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:08 WIB
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi. (instagram.com/officialexpost.id)
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi. (instagram.com/officialexpost.id)

NTTHits.com, Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menghadirkan perubahan besar! Berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya, kini siswa SMA dapat mendaftar di sekolah lintas provinsi melalui sistem rayonisasi berbasis provinsi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

Menurut Prof. Mu'ti, siswa yang tinggal di provinsi berbatasan dapat memilih sekolah di provinsi lain yang secara geografis lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

"Jika ada siswa yang tinggal di provinsi perbatasan, dan sekolah di provinsi lain lebih dekat dengan domisili mereka, maka mereka diperbolehkan untuk mendaftar di provinsi tersebut," ujar Prof. Mu'ti di hadapan awak media.

Baca Juga: Audiens Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT dan Dandim 1618/TTU, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian dan Pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Utara

Perubahan Besar Kuota SPMB 2025

Selain membuka pendaftaran antarprovinsi, SPMB 2025 juga membawa perubahan kuota pada berbagai jenjang pendidikan, berbeda dari sistem zonasi sebelumnya.

Berikut rincian kuota penerimaan siswa baru 2025:

1. Jenjang SD

Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak tersedia

2. Jenjang SMP

Jalur domisili: Dari minimal 50% → minimal 40%
Jalur afirmasi: Dari minimal 15% → 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Dari sisa kuota → minimal 25%

3. Jenjang SMA/SMK

Jalur domisili: Dari minimal 50% → minimal 30%
Jalur afirmasi: Dari minimal 15% → 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Dari sisa kuota → minimal 30%

Menurut Prof. Mu'ti, sistem rayonisasi ini mempermudah siswa mendapatkan sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, terutama bagi yang tinggal di wilayah perbatasan antarprovinsi.

"Untuk SMA, sistemnya kami perluas dengan rayonisasi berbasis provinsi, karena ada sekolah-sekolah yang lokasinya berada di perbatasan lintas provinsi," jelasnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan, Langkah Besar Menuju Transformasi Digital Pendidikan Indonesia

SPMB 2025: Jalur Pendaftaran dan Perbedaannya dengan Zonasi

Dalam kebijakan baru ini, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

1️⃣ Jalur Domisili
Ditujukan bagi siswa yang tinggal dalam wilayah administratif sekolah yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar siswa bisa bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X