Sistem Zonasi Diganti dengan SPMB Domisili, Ini Perbedaannya

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 28 Januari 2025 | 18:59 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)

NTTHits.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun ajaran 2024/2025.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.

Perubahan Nama: PPDB Menjadi SPMB
Perubahan pertama yang mencolok adalah istilah. Sistem PPDB kini diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, istilah “murid” dianggap lebih familier dan akrab di telinga masyarakat.


"Istilah murid lebih terasa kekeluargaannya. Ini untuk memberikan kesan yang lebih dekat dengan masyarakat," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Zonasi Berganti Menjadi Domisili
Konsep zonasi yang selama ini mengacu pada wilayah administratif akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. Sistem baru ini tidak lagi menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama, melainkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.


"Istilah zonasi akan diganti dengan konsep baru yang lebih relevan. Tujuannya mengurangi potensi manipulasi data kependudukan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Audiens Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT dan Dandim 1618/TTU, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian dan Pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Utara

Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
Berikut perbandingan antara sistem lama dan sistem baru:

  1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)

    • Acuan: Menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
    • Masalah: Rentan manipulasi, seperti pendaftaran KK baru secara tiba-tiba.
    • Ketentuan: KK tetap berlaku meski ada perubahan anggota keluarga selama domisili tidak berubah.
  2. SPMB Domisili (Sistem Baru)

    • Acuan: Menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai tolok ukur utama.
    • Keunggulan: Menghilangkan dominasi KK, sehingga lebih adil dan transparan.
    • Dokumen Pendukung: Kemungkinan akan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan, Langkah Besar Menuju Transformasi Digital Pendidikan Indonesia

Alasan Perubahan Sistem
Praktik manipulasi data kependudukan, seperti pembuatan KK baru mendekati masa pendaftaran, menjadi salah satu alasan utama perubahan ini. Dengan sistem berbasis jarak, seleksi diharapkan lebih obyektif dan sulit dimanipulasi.

"Sistem ini akan lebih adil karena langsung mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Manipulasi KK seperti yang terjadi sebelumnya bisa diminimalkan," terang Biyanto.

Baca Juga: UNESCO Dedikasikan Hari Pendidikan Internasional 2025 untuk Kecerdasan Buatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X