Tiga Poin Penting Kisruh Pegawai Dikti yang Bikin DPR Mau 'Tabayyun' ke Menteri Satryo, Sindiran Pedas hingga Pemecatan ASN

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 24 Januari 2025 | 06:00 WIB
Potret unjuk rasa ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kemdiktisaintek pada Senin, 20 Januari 2025. (X.com/@yusuf_dumdum)
Potret unjuk rasa ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kemdiktisaintek pada Senin, 20 Januari 2025. (X.com/@yusuf_dumdum)

3. DPR Siap Klarifikasi: 'Tabayyun' soal Kisruh Pegawai

Menanggapi kisruh ini, Komisi X DPR RI memastikan akan meminta klarifikasi langsung dari Menteri Satryo dalam rapat tertutup. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pihaknya ingin memahami penyebab konflik ini.

"Tentunya ini jadi perhatian publik. Kami akan tanyakan apakah kebijakan mutasi dan pemecatan dilakukan sesuai prosedur," kata Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Irfani juga menyoroti pelanggaran UU ASN terkait demonstrasi pegawai. Meski aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan, ia berharap Menteri Satryo dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik dengan para pegawainya.

Baca Juga: Razman Nasution Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Lolly, Anak Nikita Mirzani, Alami Hal Mengejutkan

Tanggapan Menteri Satryo: Fokus pada Komunikasi Internal

Di sisi lain, Menteri Satryo menanggapi aksi demonstrasi dengan menyerukan solusi melalui dialog internal. Ia menekankan pentingnya komunikasi langsung antara pegawai dan atasan di kementerian.

"ASN itu tidak boleh demo. Kita satu kantor, lebih baik bicara langsung. Setiap pegawai punya atasan, jadi bisa didiskusikan," tegas Satryo di Jakarta Selatan.

Satryo berharap situasi ini segera mereda dan kementeriannya dapat kembali fokus menjalankan program strategis. Namun, polemik yang terjadi membuka pertanyaan besar tentang kepemimpinan dan manajemen konflik di Kemdiktisaintek.

Dengan DPR mulai bergerak, publik menanti langkah berikutnya dalam menyelesaikan konflik yang telah menarik perhatian nasional ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X