AJI Imbau Pers Patuhi Kode Etik Jurnalistik Beritakan Kekerasan Seksual Ketua KPU

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 5 Juli 2024 | 20:12 WIB
Logo AJI Indonesia
Logo AJI Indonesia

Pemberitaan yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dan tidak berperspektif adil gender seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers. AJI mendesak Dewan Pers membuat pedoman khusus pemberitaan kekerasan seksual dan memberikan sanksi yang tegas terhadap media massa yang melanggar ketentuan tersebut supaya tidak mengulangi berbagai pelanggaran tersebut. “Dewan Pers seharusnya segera menyusun pedoman itu supaya media massa punya panduan teknis. Perlu upaya lebih maju guna mengurangi pemberitaan yang tidak berperspektif adil gender,” kata Nany Afrida.

Masyarakat yang menemukan pemberitaan melanggar Kode Etik Jurnalistik bisa melapor ke Dewan Pers. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat pengaduan @dewanpers.or.id. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X