NTTHits.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam memberitakan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024 menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. DKPP memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.
AJI mengamati pemberitaan sejumlah media massa mengabaikan sejumlah pasal sesuai Kode Etik Jurnalistik. Sebagian pemberitaan menyebutkan identitas korban kekerasan seksual. AJI mendesak Dewan Pers memberi sanksi yang tegas terhadap media massa yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaaan kasus kekerasan seksual penting untuk membangun kesadaran publik melawan kekerasan seksual. Namun, menyebutkan identitas korban dan mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar mengandung kerentanan dan risiko bagi korban. “Media massa hendaknya memperhatikan secara serius perlindungan dan pemulihan korban untuk meminimalisasi dampak trauma,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.
Baca Juga: AO PNM Bawa Semangat Juang Silat ke Nasabah Mekaar
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Penafsiran pasal itu adalah identitas menyangkut semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani mengatakan media massa seharusnya menghindari pemberitaan yang bias gender, misalnya pelabelan korban yang menjurus pada objektifikasi yang merendahkan perempuan, victim blaming atau menyalahkan korban, dan diskriminatif. Objektifikasi dan stereotipe terhadap perempuan contohnya menyematkan kata cantik dan seksi. Menyalahkan korban dan penghakiman misalnya penyematan tindakan asusila, penggoda, dan pelakor. Diskriminatif misalnya menyebut korban menikmati.
Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedan perlakuan.
Baca Juga: Digitalisasi Menjadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Sebagian pemberitaan media massa mengumbar sensasi dan mengobjektifikasi perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Contohnya penulisan profil korban yang berpotensi memperpanjang kekerasan berbasis gender dan pelacakan data maupun informasi tanpa persetujuan korban.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menjelaskan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yaitu menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.
Temuan lainnya adalah media massa mencampurkan fakta dan opini tentang syahwat Ketua KPU yang tak terbendung. Pasal 3 Kode Etik Jurnlistik menyebutkan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.