Ruangan radiologi wajib dilengkapi dengan AC dan suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat.
Ruangan memiliki pintu berpelindung, dilengkapi dengan penahan radiasi, tempat printer, tempat processing, dan tempat rekam medik elektronik.
"Karena ruangan yang sudah dibangun tidak dilengkapi dengan fasilitas standar yang ada, otomatis petugas tidak berani untuk operasikan karena resikonya mandul dan kanker kalau radio aktif," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran media, kasus tersebut sudah menjadi temuan BPK dan sedang ditangani Tipikor Polres TTU.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robert Tjeufin belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)