Outsourcing PTT, Dirut PT.Sasando "Hanya Sopir, Satpam dan Cleaning Service"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB
Dirut PT Sasando, Simson Lawa
Dirut PT Sasando, Simson Lawa

NTTHits.com, Kupang - Rencana pengalihan skema sistem outsourcing ratusan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang telah diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Perusahaan Daerah (Perumda) PT Sasando milik pemkot masih dalam proses konsultasi mekanisme ke tingkat Provinsi, Kanwil Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perintah Pj.Walikota melalui saya ke kabag hukum dan juga ke PT.Sasando untuk melakukan konsultasi ke Provinsi, Kemenkumham dan BPKP, bagaimana menambah ruang kewenangan untuk bisa menampung tenaga outsourcing,"kata Asisten I Pemkot Kupang, Jefri Pelt, Senin, 20 Pebruari 2023.

Baca Juga: Rencana Outsorcing Ratusan PTT yang Dirumahkan , DPRD Pertanyakan Kualifikasi PT.Sasando

Menurut dia, mengantiipasi dan langkah untuk mengakomodir ratusan PTT yang telah diberhentikan, Pemkot selain berupaya bersurat ke pemerintah pusat, namun juga mempersiapkan lembaga untuk melakukan outsourcing.

Berdasar aturan, setelah PTT tidak boleh ada lagi di lingkungan pemerintah, maka mekanisme melalui outsourcing sehingga harus ada lembaga penyalur. Dasar hal tersebut PT. Sasando ditunjuk menjadi lembaga penyalur dengan merubah AD/RT dan menambah sub klasifikasi  untuk memperluas ruang lingkup kerja. 

Baca Juga: DPRD Berang Pemkot Kupang Inkonsisten Rumahkan PTT, Tellend Mari Tegakkan Perda, Tanggung Jawab Bersama

"Kita konsultasi dulu apakah melalui PT Sasando ini bisa atau tidak, karena kita sudah punya lembaga mungkin hanya tinggal tambahkan saja, perluas ruang lingkup pekerjaannya,"tambah Jefri.

Dirut PT.Sasando, Simson Lawa, mengatakan, terkait rencana penempatan ratusan PTT yang telah diberhentikan dan di ubah skema kontraknya ditangani oleh PT. Sasando, sementara dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Komisi I DPRD Minta Pemkot Kupang Anulir Pemberhentian 904 PTT, Outsourcing Bukan Solusi Saat Ini

Adapun rencana sementara hanya dapat mengakomodir tenaga PTT yang membidangi pekerjaan sebagai sopir, satpam dan tenaga cleaning service 

" Sementara masih dibahas, tetapi untuk sopir, satpam dan cleaning service saja," kata Simson.

Baca Juga: 904 PTT Kota Kupang yang Diberhentikan Bakal Jadi Tenaga Outsourcing

Anggaran gaji yang telah disetujui dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Kupang tahun 2023 sebesar Rp. 73 milliar bagi total 2.450 PTT. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X