Kedelapan, pekerjaan belum selesai namun pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Okupasi Lahan 104 Ha, Plt Sekda Kupang Diperiksa Jaksa
Berdasar hal diatas, Ombudsman menyampaikan pula beberapa upaya pencegahan yang mesti terus-menerus dilakukan, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang jasa pemerintah yakni,
Pertama, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pejabat pengadaan barang jasa.
Kedua, Meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna melakukan pendampingan maupun pengawasan pelaksanaan. Hal ini bisa dilakukan dengan permohonan PPK kepada inspektorat untuk melakukan probity audit sebagai mitigasi resiko mulai dari perencanaan.
Ketiga, Pendampingan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Keempat; Penerimaan komisi atau fee dari pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mesti tercatat sebagai lain-lain PAD yang sah.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Ombudsman Buka Kembali Laporan Mantan Dirut Bank NTT
Penerimaan komisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 31 ayat (4) huruf h Peraturan Pemerintah ini menyatakan; “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya”.
"Jika selama ini pendapatan dari sumber komisi atau fee semua proyek diberikan namun tidak disetor sebagai pendapatan daerah alias masuk ke kantong-kantong pribadi maka soal komitmen fee proyek tersebut sudah saatnya perlu diatur," tutup Darius. (*)