Yuk.. Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 17 Januari 2023 | 09:05 WIB
ilustrasi Imlek (Lidia radjah)
ilustrasi Imlek (Lidia radjah)

NTTHits.com Jakarta - Hari raya Imlek atau perayaan Tahun Baru Cina 2574 Kongzili, resmi ditetapkan, Minggu 22 Januari 2023 mendatang,  sebagai hari libur nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2023.

Selain ditetapkannya Imlek 2023 sebagai hari libur nasional, SKB yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas , Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas,  juga menetapkan hari cuti bersama Imlek 2023.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan M 6,2 Guncang Aceh

Dikutip dari detiksumut.com  Dalam SKB tersebut tercantum, cuti bersama Imlek 2023 berlaku pada, Senin 23 Januari 2023. sehingga terdapat satu hari libur tambahan setelah hari raya Imlek

Penamaan Tahun Baru Imlek 2023 juga disebut Tahun Kelinci atau lebih tepatnya Kelinci Air.
Berdasarkan penanggalan tersebut, tahun baru Imlek 2023 ini,  dimulai dari 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2024

Baca Juga: Siapa Paling Pantas Jadi Ketum PSSI, La Nyalla atau Erick Thohir?


Secara penamaan Tahun Kelinci,juga pernah terjadi pada 1951, 1963, 1975, 1987, 1999, 2011, 2023. Dan akan terjadi lagi Tahun Kelinci pada 2035.

Secara terpisah, menurut Js Liem Liliany Lontoh, dalam artikelnya yang dimuat di FKUB DKI Jakarta, penamaan tahun baru Imlek 2023 sebagai Kongzili lantaran kalender Imlek/Yinli mengacu pada tahun kelahiran Nabi Kongzi yang terjadi pada 551 SM.

Baca Juga: Tekuk Vietnam 1-0, Thailand Juara Piala AFF 

Dari fakta tersebut,, disimpulkan penyebutan Tahun Baru Imlek 2023 , disebut juga sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili,  lantaran tahun 2023 apabila dijumlahkan, dengan 551 akan mendapatkan total 2574. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: detikSumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X