NTTHits.com, Kupang - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum memiliki gedung kantor tetap untuk menjalankan fungsi sebagai dinas yang melayani berbagai pelayanan publik.
Selama ini, Dinsos hanya menyewa gedung untuk dijadikan sebagai kantor, dalam menjalankan fungsi eksekutif, baik terkait perencanaan, perumusan kebijakan, organisasi, pengambilan keputusan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Anak Lalamentik Sakit Hati Gegara Pj Wali Kota Kupang Ganti Nama Jalan
Mendekati habisnya masa kontrak sewa gedung tertanggal 23 Januari 2023, gedung tersebut harus dikosongkan, sehingga pemerintah berencana memindahkan dinas tersebut, ke salah satu panti di wilayah Fatukoa, kecamatan Maulafa, yang tidak dilalui rute kendaraan umum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD kota Kupang, Ewalde Taek mengatakan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik, tentu Dinsos harus memiliki gedung kantor secara permanen.
Baca Juga: Siapa Paling Pantas Jadi Ketum PSSI, La Nyalla atau Erick Thohir?
Terkait rencana memindahkan dinas tersebut ke salah satu panti , di wilayah Fatukoa, DPRD secara tegas menolak, dengan alasan sulit diakses masyarakat karena tidak dilalui angkutan umum, sehingga warga pasti akan mengeluarkan pengeluaran ekstra.
"Kami bersikap tegas, menolak rencana kantor layanan publik pindah ke Fatukoa, jauh dari pusat pemerintahan, hal ini tentu membebankan masyarakat untuk mengakses layanan,"kata Ketua Komis IV DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: BI Akui Beri Sanksi Bank NTT Terkait Izin Mobile dan Internet Banking
DPRD menyarankan agar pemkot Kupang, segera mencari gedung yang representatif untuk dijadkan sebagai kantor sementara, hingga memiliki gedung permanen sendiri, dan berada diarea yang mudah diakses warga, serta dekat dengan pusat pemerintahan kota Kupang.
"Kami dari komisi IV, bersepakat untuk tidak mengijinkan dinas sosial, pindah dari pusat pemerintahan,"tutup Ewalde. (*)