humaniora

Tak Terima PHK Sepihak, Pengelola Hotel Plago Labuan Bajo Gugat Pemprov NTT dan PT.Flobamor

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:18 WIB
Suasana Sidang Keterangan Saksi di PN Kupang

Baca Juga: Kajian ChildFund Internasional, 58 Persen Anak Remaja di NTT Jadi Korban Perundungan Online

Baru saja operasional hotel dilakukan pada pertengahan tahun 2019, lalu pada bulan April 2020, PT SIM langsung diminta hengkang dari Pantai Pede lantaran tidak bersedia melakukan kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik mencapai 300% lebih tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Kenaikan dimaksud adalah dari Rp. 255.juta yang didasarkan pada kontrak yang sudah disepakati, menjadi Rp. 835.4 juta didasarkan pada surat-surat peringatan (tidak diatur di dalam kontrak yang sudah disepakati).

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, ChilFund International Edukasi Potensi Risiko Online Bagi Anak Muda se-Kota Kupang

Adapun pihak Pemprov NTT berdalih kenaikan tersebut didasarkan pada hasil audit BPK Kanwil NTT dan BPKP NTT. Namun demikian, audit didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Padahal, perjanjian antara PT SIM dengan Pemprov NTT adalah telah berlangsung berdasarkan Perjanjian di tahun 2014 yang berlaku selama 25 tahun dan masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal: “Pemutusan Hubungan Kerja”, kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali di bulan April 2020.

Baca Juga: Anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih dan Pengawas TPS di Kota Kupang Bakal Dapat Jamsostek

"PT.SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya,"tegas Guntarto.

PT. SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada tahun 2015-2017,  sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja. PT. SIM selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10% di tahun ke-10.

Baca Juga: Program Indonesia Sehat, Anggota DPRD Gagas Suntik Vitamin - C Gratis Bagi Nakes, ASN dan Warga Kota Kupang

Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 - 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi. Oleh sebab itu, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi acuan Pemprov NTT sendiri.

Pembangunan Hotel memang baru selesai di tahun 2019, dikarenakan IMB yang baru selesai di bulan Desember tahun 2016. Perlu diketahui, IMB baru terbit pada kurun waktu tersebut dan pembangunan baru bisa dimulai setelah IMB terbit dikarenakan pada awalnya banyak aksi demonstrasi di Pantai Pede oleh masyarakat Manggarai Barat setempat dan ormas-ormas di wilayah tersebut yang terjadi sejak 2014 - 2017.

Baca Juga: Saksi A De Charge, Joni Oktovianus Tuan Mengaku Dapat Informasi Lopes Kerja Jalan Oekoro Nekus Dari Tukang

Masyarakat Manggarai Barat dan Ormas di Manggarai Barat yang berdemo berpendapat bahwa lokasi dimaksud merupakan aset dari Pemkab Manggarai Barat dan bukan aset Pemprov NTT. Lalu, PT SIM bersama-sama dengan Pemprov NTT akhirnya berhasil meyakinkan masyarakat setempat dan menengahi persoalan, untuk dapat tetap membangun hotel, serta menjamin adanya akses publik ke dalam Pantai Pede.

Akhirnya aksi demonstransi berhenti dan pembangunan mulai dilakukan pada bulan Maret 2017. Namun demikian, PT SIM tetap melakukan pembayaran kontribusi sesuai dengan Perjanjian, yakni di tahun 2017. 

Halaman:

Tags

Terkini