Cuaca ekstrim dan musim kemarau yang panjang, ikut mempengaruhi turunnya debit air yang berdampak pula pada petani di wilayah Belo, salah satu kelurahan di kota Kupang, yang mengantungkan mata pencaharian dan sumber pangan sehari-hari dari bertani sayur mayur.
Sumber mata air yang biasanya digunakan untuk mengairi ladang dan keperluan tanam, terancam gagal panen bahkan hasil produksi juga berkurang, karena disiasati dengan mengurangi area tanam.
"Surutnya air dari sumber mata air sangat berdampak bagi kami para petani, sehingga terpaksa kita kurangi areal tanam untuk sesuaikan dengan debit air, akibatnya hasil produksi juga berkurang,"kata Ketua RT.06 Kelurahan Belo, Peter Lopo.
Krisis air bersih juga mengancam dua kelurahan lainnya yakni Maulafa dan Oebufu, akibat menurunnya debit air dari sumber mata air dari Air Lobang, Kelurahan Sikumana, memaksa Perusahaan Daerah (Perumda) air bersih membatasi kuota layanan air bersih secara bergilir, padahal kedua wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman padat dengan kebutuhan air bersih sangat tinggi.
"Kedua wilayah ini juga menjadi area di kota Kupang, dengan resiko tinggi terjadi krisis air bersih,"kata Kepala Bagian Hubungan Langganan Perumda Air Minum Kota Kupang, Ferdi Jermias.
Kelangkaan atau krisis air permukaan dan dan air tanah jadi fenomena tahunan jelang musim kemarau, sistem penyediaan dan distribusi air yang minim oleh Perusahaan Daerah Air Minum selaku operator masih terus dikeluhkan warga, kebutuhan air bersih semakin meningkat seiring bertambahnya populasi, namun ketersediaan air baku semakin menipis, sehingga meski layanan air bersih berbayarpun namun pemerintah tak berdaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kita masih sangat kesulitan air bersih, padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi, dan cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Menurut dia, pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkruen.
Hal tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih
Dampak perubahan iklim menjadi mimpi buruk, musim kemarau berkepanjangan, polusi udara, gagal panen, makanan yang tidak memenuhi nilai gizi, sanitasi dan kesulitan air bersih, indikator pendukung kemiskinan dan gizi buruk mengintai anak-anak kita, menghilangkan mimpi, merenggut hari esok harapan masa depan. (*)