Siap Rp.4,8 Milliar Review Perda RTRW, DPRD Kota Kupang :Tata Ruang Harus Sejalan Dengan Provinsi dan Nasional

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:39 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berharap review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah dianggarkan sebesar Rp.4,8 milliar dan harus selesai di tahun 2023 wajib sejalan dengan Provinsi dan Nasional.

"Jadi pemerintah pusat menginstruksikan agar review Perda RTRW harus selesai tahun 2023. Di Kota Kupang sendiri telah dianggarkan pada sidang kemarin, dengan anggaran Rp 4,8 miliar," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Jumat, 18 Agusutus 2023.

Baca Juga: Dukcapil Terbitkan Ribuan KTP Baru Bagi Warga Kota Kupang Usia 17 Tahun

Review Perda RTRW merupakan amanah dan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan Perda RTRW tersebut berbeda dari Perda lain, karena harus mendapatkan izin subtansi dari pemerintah pusat dan izin prinsip dari gubernur, sehingga tahapan harus berjalan secara baik dan sejalan dengan provinsi dan nasional.

Kota Kupang telah memiliki perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW, dan teknisnya diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun harus diakui bahwa di Kota Kupang banyak terjadi penyimpangan dari peraturan atau deviasi yang terjadi karena pembangunan di suatu lahan tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

"Karena itu, perlu di-review karena akan berdampak pada kepentingan masyarakat dan pengusaha, karena ada ruang-ruang yang tidak ditetapkan sebagai ruang untuk pembangunan perumahan tetapi karena adanya deviasi maka sekarang ini dimanfaatkan untuk pembangunan Perumahan,"tambah Adrianus.

Baca Juga: Amankan Aset Milik Daerah, Pemkot Kupang Lakukan Penataan

Ia mencontohkan lahan di belakang Ramayana Mall Oepoi, yang awalnya merupakan daerah persawahan tetapi sekarang ini banyak terjadi pembangunan, sudah terjadi deviasi sehingga perlu dipertimbangkan agar wilayah tersebut menjadi wilayah pemukiman.

 

Asisten I Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan, proses dan tahapan penyusunan dokumen review Perda RTRW Kota Kupang sementara terus berjalan dan berproses. Konsultan sementara melakukan review, di mana mereka sudah mendapatkan peta sebagai data dasar.

"Kami juga masih cek apakah masih sesuai skedul atau tidak, karena ada beberapa dokumen pendukung yang harus kita lengkapi, jadi kita akan cek apakah masih sesuai jadwal atau tidak,"kata Jefri.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan RI ke-78, Telkomsel Konsisten Berperan Jadi Penggerak Ekosistem Digital Inklusif

Menurut dia, selama ini dalam tiap rapat diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) di setiap kelurahan dan kecamatan dilakukan demi mendapatkan masukan dari masyarakat, untuk mendapatkan input dalam proses review tersebut karena tata ruang kota tidak bisa bertentangan dengan tata ruang provinsi, tata ruang kota juga harus bersinergi atau tidak bertentangan dengan tata ruang nasional.

Adapun terkait deviasi atau adanya penyimpangan dari aturan atau deviasi katanya, deviasi pembangunan juga terjadi di semua daerah di Indonesia karena percepatan pembangunan yang terjadi, karena pertumbuhan dan perkembangan suatu daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X