NTTHits.com, Kupang – Sejumlah sopir mobil ekspedisi yang naik dan turun di pelabuhan laut Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan Ferry Persero (ASDP) Deri, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku dikenakan Pungutan Liar (Pungli) sejumlah uang dalam nominal tertentu oleh para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan.
Pungutan sejumlah uang dalam nominal tertentu oleh para buruh TKBM pelabuhan Deri diklaim sebagai hak buruh untuk bongkar dan muat barang dari dalam kapal ke darat atau pelabuhan, padahal mobil ekspedisi tidak bongkar muat barang di pelabuhan melainkan langsung mengantar ke tempat para pengguna jasa di berbagai desa di Pulau Adonara.
Baca Juga: Pemda TTU Cetak Sejarah, Tiga Tahun Berturut - Turut Raih WTP Dari BPK RI
“Jika tidak ada bongkar muat dari kapal ke pelabuhan mengapa harus membayar upah buruh,bukankah buruh dibayar karena pelayanan jasa bongkar muat,?” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 2 Juni 2023.
Berdasar laporan sopir dan protes pemilik kendaraan ekspedisi, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Flotim yang di pimpin oleh Waka Polres Flotim, Kompol I Ketut Saba bersama anggota melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) monitoring dan penyelidikan terhadap pelayanan publik di Pelabuhan ASDP Deri.
Baca Juga: Pengelolaan Keuangan Dinilai Baik, 24 Desa di TTU Dapat Tambahan Dana Desa
“Laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh tim satgas saber pungli Flotim, berharap ada perbaikan layanan pelabuhan dan terutama bisa memangkas biaya rantai pasok logistik dari dan ke pulau Adonara,”tambah Darius.
Dalam sidak monitoring dan penyelidikan tim saber pungli Flotim telah menyampaikan pada koordinator buruh pelabuhan Deri agar menghimbau para anggota buruh agar tidak melakukan pungutan atau permintaan jasa angkut yang berlebihan, tidak sesuai standar terhadap pengguna jasa.
Baca Juga: PPK Pilkades Serentak TTU, Hanya Fokus Pada Sengketa Berita Acara HPS dan Penetapan Kades Terpilih
Sebelumnya, ASDP, Dinas Perhubungan Ile Boleng dan Babinkamtibnas dalam rapat bersama, telah mencapai beberapa kesepakatan diantaranya, tidak ada lagi buruh yang memungut jasa angkut tidak sesuai standar, karena apabila melanggar akan menerima konsekuensi untuk diberhentikan dari anggota kelompok buruh pelabuhan, mobil ekspedisi dilarang menerima barang atau muatan di area pelabuhan dan membawa kedalam kapal karena menjadi hak para buruh.
“Terima kasih pada wakapolres Flotim, Dinas Perhubungan, ASDP dan camat Ile Boleng atas berbagai upaya penyelesaian persoalan ini,”tutup Darius. (*)
Artikel Terkait
PPK Pilkades Serentak TTU, Hanya Fokus Pada Sengketa Berita Acara HPS dan Penetapan Kades Terpilih
Pengelolaan Keuangan Dinilai Baik, 24 Desa di TTU Dapat Tambahan Dana Desa
Pemda TTU Cetak Sejarah, Tiga Tahun Berturut - Turut Raih WTP Dari BPK RI