Merokok Saat Pimpin Sidang, Ketua Bapemperda DPRD Kupang, Djainudin Lonek Terancam PAW

- Senin, 22 Mei 2023 | 20:24 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek saat di ruang sidang
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek saat di ruang sidang

NTTHits.com, Kupang - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Djainudin Lonek, terancam dicopot dari jabatan sebagai Ketua, bahkan bakal diproses Pergantian Paruh Waktu (PAW), karena merokok saat memimpin sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin, 22 Mei 2023.

Dalam ruangan sidang utama dengan jadwal pembahasan Ranperda yang di berlangsung sekitar  pukul 14.33 wita, terlihat jelas dalam ruang sidang tersebut, saat Ketua Bapemperda, Djainudin Lonek merokok sambil memimpin sidang bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Kota Kupang.

Baca Juga: DPRD Kupang Meradang, Sejumlah Mitra Kerja Keluhkan Lambatnya Kinerja Badan Keuangan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, Adolof Hun, saat di konfirmasi mengatakan, perilaku tersebut jelas telah melanggar kode etik dan ada sanksi jika merokok didalam ruang sidang bahkan sementara memimpin sidang.

"Iya benar, tidak boleh dan tidak diperkenankan merokok di dalam ruang sidang, bahkan saat memimpin sidang, itu melanggar kode etik,"kata Adolof Hun.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemerintah Selesaikan Pekerjaan Rumah di Bank NTT

Menurut dia, dalam kode etik mengatur perilaku bagi seluruh anggota DPRD dilarang merokok di dalam ruang sidang. Adapun sanksi yang akan di berlakukan berdasar perilaku yakni sanksi ringan hingga berat.

Sanksi ringan berupa peringatan, dicopot dari jabatan dan diganti sebagai ketua bahkan dapat di  berupa pemanggilan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW).  

Baca Juga: Ribuan Warga Miskin Kota Kupang Dinonaktifkan Jadi Penerima Bantuan Iuran Kesehatan

"Sanksi ada berupa peringatan, dicopot dari jabatan dan diganti hingga dilakukan proses PAW,"tutup Adolof.

Hingga berita   ini diturunkan, Ketua Bapemperda DPRD kota Kupang, Djainudin Lonek belum dapat dikonfirmasi, karena saat sidang masih berlangsung,telah meninggalkan ruang sidang, dan posisi ketua diganti sementara oleh wakil ketua Bapemperda, Yoseph Dogon hingga selesai sidang tersebut. (*)

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X