NTTHits.com, Kupang - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meradang, perihal pola administrasi keuangan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkesan lambat dan bertele-tele yang mengakibatkan sejumlah capaian program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhambat.
"Ini saya sampaikan realita, banyak oknum-oknum tertentu di Badan Keuangan yang tidak melakukan proses administrasi keuangan sesuai aturan perda yang kita bahas, ini fakta saya bicara,"kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, saat Sidang Pembahasan Ranperda, Senin, 22 Mei 2023.
Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemerintah Selesaikan Pekerjaan Rumah di Bank NTT
Menurut dia, meski ada peraturan yang menjadi dasar dan pedoman , namun pelaksanaannya tidak ada, buktinya, diakhir tahun anggaran tetap punya hutang untuk dianggarkan lagi, hal tersebut menjadi sejumlah keluhan dari para mitra komisi terkait pola administrasi keuangan pada BKD kota Kupang, meski telah mengantongi Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), namun pencairan dana program tak kunjung cair sehingga harus berhutang guna pelaksanaan program kerja.
"Badan Keuangan seharusnya bisa melaksanakan ini secara konsisten tanpa melihat dan pilih pilih siapa dia, kalau tidak ada uang untuk membayar jelaskan saja, jangan bilang kas kosong, kalau kas kosong kota Kupang ini bubar,"tandas Adrianus.
Baca Juga: Ribuan Warga Miskin Kota Kupang Dinonaktifkan Jadi Penerima Bantuan Iuran Kesehatan
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Poppy Baun, mengatakan, meski SPPD telah diterbitkan, namun belum dapat dicairkan karena ada beberapa hal yang menjadi kendala, yakni belum selesainya dokumen -dokumen yang belum dilampirkan, adapula yang pekerjaannya belum terselesaikan sehingga tidak dapat dibayarkan.
"Sepanjang persyaratannya lengkap dan semuanya terpenuhi, pasti akan dibayarkan berdasarkan keuangan daerah yang ada,"kata Poppy.
Baca Juga: Lurah dan Camat Ditantang Pj.WaliKota Kupang Siapkan Data Pengangguran
Berdasar fakta dari tahun ke tahun ,yang terjadi saat proses administrasi keuangan yang lambat, Bapemperda DPRD Kota Kupang, berinisiasi menetapkan sanksi jika tidakdapat memenuhi proses administrasi secara konsisten, agar tidak menghambat program kerja. (*)
Artikel Terkait
Lurah dan Camat Ditantang Pj.WaliKota Kupang Siapkan Data Pengangguran
Ribuan Warga Miskin Kota Kupang Dinonaktifkan Jadi Penerima Bantuan Iuran Kesehatan
DPRD Ingatkan Pemerintah Selesaikan Pekerjaan Rumah di Bank NTT