NTTHits.com, Kupang - Sistem penyediaan dan distribusi air yang minim oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku operator masih dikeluhkan warga pelanggan layanan PDAM "Tirta Lontar" kabupaten Kupang dan PDAM "Tirta Bening" Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kita masih sangat kesulitan air bersih, padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi, dan cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat mengunjungi lokasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Fontein Kota Kupang, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga: Jabat Dirut, Daniel Maro Janji Tuntaskan Ribuan Sambungan Air Bersih di Kupang
Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkruen.
Hal tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih.
Baca Juga: 3.270 Sambungan Rumah Pelanggan Air Bersih Diputus PDAM Kota Kupang
"Nyatanya, sistem penyediaan dan distribusi air oleh PDAM selaku operator pada umumnya masih dikeluhkan warga,"tambah Darius.
Menurut dia, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Fontein Kota Kupang. Proyek ini dikerjakan pemerintah pusat tahun 2021 dengan anggaran Rp.168 miliar. Saat ini SPAM Kali Dendeng dikelola PDAM Kota Kupang dan menghasilkan debit air sebesar 150 liter air per detik.
Baca Juga: Pemkot Gelontorkan Rp.7,4 Milliar Bangun Jaringan Air Bersih Bagi 17 Ribu Keluarga di Kupang
Satu paket dengan proyek ini adalah sambungan rumah ke 1000 pelanggan di Kecamatan Alak. Selanjutnya dibutuhkan jaringan pipa sekunder ke wilayah lain agar seluruh masyarakat Kota Kupang dapat merasakan manfaatnya. Diperkirakan sumber air ini dapat melayani 72.000 warga Kota Kupang dengan menambah 12.000 pelanggan baru hingga tahun 2025.
Setiap tahun dapat menambah sambungan rumah sebanyak 4000 unit. Untuk itu pemasangan jaringan pipa sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Baca Juga: Warga Rote Keluhkan Pelayanan Air PDAM yang Tidak Lancar, Direktur: Listrik Padam
Di sebagian kelurahan, air mengalir hanya kurang lebih satu kali dalam seminggu. Itupun berlangsung kurang lebih 10 jam saja. Bagi yang tidak mempunyai bak penampung tentu akan mengalami kesulitan tersendiri. Sebagian warga harus membeli air tangki seharga Rp 70.000 – 80.000 per 5000 liter.
Riset peneliti IRGSC menunjukan warga Kota Kupang menghabisakan 17-40 persen penghasilannya untuk membeli air dari berbagai sumber. Bandingkan dengan kota-kota lain yang air bersihnya mengalir tanpa kenal waktu hanya menghabiskan maksimal 10 persen penghasilannya untuk air bersih.