NTTHits.com, Kupang - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), gerah terkait keberadaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lowong dan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) hampir setahun bahkan rangkap jabatan.
“Tentang plt ini lebih dari enam bulan, ini sekali lagi memberi peringatan pada pemerintah, tata kelola administrasi kepegawaian pemerintahan yang baik dan benar, tolong disikapi dengan serius,”kata Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Epy Seran, saat sidang pansus, Selasa, 09 Mei 2023.
Baca Juga: Penyedia Server PT.Flobamora dan Infokom Kupang Lemot, Ujian SMP Serentak Secara Online Batal
Bahkan ada perangkat daerah yang dijabat rangkap jabatan, seolah kota Kupang krisis pejabat esalon II, padahal jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 5.015 orang.
Adapun perangkat daerah yang dijabat oleh Plt yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) yang dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Poppy Baun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kearsipan dijabat oleh Asisten III, Januar Dalli.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijabat oleh sekretaris PUPR, Maxi Dethan sejak Juni 2022, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Fahrenzy Funay, Dinas Perijinan dan Badan Litbang dijabat oleh Assisten I, Jefri Pelt.
“Ini tidak bisa terjadi seperti ini, membiasakan pemerintah terus tempatkan plt , seperti dinas Kominfo, apakah tidak ada orang lain lagi, ini harus jadi catatan kritis,”tegas anggota Pansus DPRD, Yance Ndaomanu.
Baca Juga: Dana Pokir 2022 Raib, Sejumlah Anggota DPRD Kupang Meradang
Tata kelola administrasi kepegawaian pemerintahan yang baik dan benar yang dibahas dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD dan juga tertuang dalam Peraturan Kemenpan –RB nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir PNS, mengatur masa jabatan Plt kepala dinas atau kepala badan dimana tidak bisa melebihi 3 bulan, dapat diperpanjang tiga bulan lagi, sehingga masa jabatan hanya enam bulan. Namun jika lebih dari enam bulan maka semua tanda tangan yang berkaitan dengan kewenangan tidak diakui, seperti kontrak kerja dianggap tidak sah. (*)