NTTHits.com, Jakarta - Menjelang hari raya Paskah dan Lebaran, Dewan Pers mengeluarkan edaran kepada perusahan pers dan wartawan yang melarang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak lain.
Demikian salah satu poin surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rayahu yang diterima media ini, Kamis, 6 April 2023.
Dia menegaskan setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, prajurit dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
Baca Juga: Wayan Koster Kembali Tolak Tim Israel, Bali Siap Batalkan ANOC World Beach Games
"Perusahaan pers juga agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum pekerja / karyawan merayakan hari raya keagamaannya," katanya.
Perusahaan pers diharapkan memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun, maka dihitung secara proporsional.
"Perusahaan perseorangan tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang," tegasnya.
Baca Juga: Telkomsel Siagakan Jaringan dan Hadirkan Ragam Promo Momen RAFI bagi Pelanggan Bali Nusra
Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.
Secara khusus, tegasnya, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers yang melakukan praktik meminta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga apasi valori yang menjadi organisator terkait.
Baca Juga: Pemkot Kupang Keluarkan Edaran Cuti Bersama Hari Raya Paskah
"Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers," pungkasnya.***