NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan edaran libur cuti bersama dalam rangka hari raya Paskah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung Kamis, 06-10 April 2023.
Baca Juga: 110 Gereja GMIT di Kupang Diharapkan Ikut Terlibat Berdayakan Ekonomi dan Cinta Kebersihan
Penetapan libur cuti bersama dalam rangka hari raya Paskah bagi seluruh ASN lingkup Pemkot Kupang, tertuang dalam edaran nomor, BKPPD.857/333/C/IV/2023, yang ditanda tangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, tertanggal 4 April 2023.
Baca Juga: Pemkot Kupang Sulap Air Laut Jadi Air Tawar Atasi Soal Air Bersih
Dalam edaran tersebut tertulis, menindaklanjuti surat edaran Gubernur NTT, nomor BKD.840/38/BID.IV-Kesra/2023 tentang penetapan hari yang diliburkan diluar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Baca Juga: 1.300 Ibu Hamil di Kota Kupang Derita Kekurangan Energi Kronis, Potensi Lahirkan Bayi Stunting
Penetapan hari libur diluar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam rangka merayakan hari raya Paskah, yang merupakan suatu rangkaian perayaan umat Kristiani yang dikhususkan untuk melaksanakan peribadatan sebagai fondasi keimanan Kristen. (*)