YBH Lentera Belu, Komitmen Sukseskan Program Kemenkumham RI Melalui BPHN Mengasuh

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:37 WIB
Pose bersama, pemateri Penyuluhan Hukum dari YBHL Belu, Melkias Takoy, S.H bersama tenaga pendidik dan siswa siswi SMP Kristen Belu  (Jude Lorenzo Taolin)
Pose bersama, pemateri Penyuluhan Hukum dari YBHL Belu, Melkias Takoy, S.H bersama tenaga pendidik dan siswa siswi SMP Kristen Belu (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua - Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh, bekerjasama dengan Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu masih terus melanjutkan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Kristen Atambua, Selasa, 21 Maret 2023.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Mencegah Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Anak untuk Memahami Nilai - Nilai Hukum dan Pancasila dalam Kehidupan sehari - hari ini, dihadiri 95 orang peserta yakni dari guru dan para siswa.

Pemateri utama, Melkias Takoy, S.H mengatakan, target BPHN Mengasuh difokuskan ke sekolah - sekolah dengan harapan, baik tenaga pendidik maupun anak - anak didik di setiap sekolah dapat memahami dan mendapat ilmu hukum serta dapat mencegah terjadinya kasus - kasus dikalangan anak dan remaja.

Baca Juga: Bertarung di Pilkades Letmafo Timur, Tokoh Perempuan Maria Goreti Sau Optomis Menang

"BPHN Mengasuh ini menyasar ke sekolah - sekolah. Harapannya tenaga pendidik dan para siswa dapat memahami pentingnya ilmu hukum, sehingga dapat mencegah  terjadinya berbagai kasus di kalangan anak dan remaja", jelas Melkias.

Melkias Yakoy, S.H, saat menyampaikan Penyuluhan Hukum di SMP Kristen Belu
Melkias Yakoy, S.H, saat menyampaikan Penyuluhan Hukum di SMP Kristen Belu (Jude Lorenzo Taolin)

Ia juga menegaskan, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu berkomitmen menyukseskan program Kemenkumham RI melalui Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh.

"YBHL Belu berkomitmen menyukseskan program Kemenkumham RI melalui BPHN Mengasuh ke sekolah - sekolah yang akan dilangsungkan pada 30 Maret 2023 mendatang sampai 14 April 2023", kata Melkias.

Baca Juga: AJI Indonesia Desak Pemerintah dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja

Dalam pelaksanaan program Kemenkumham RI melalui BPHN Mengasuh ke sekolah - sekolah, lanjut Melkias, sama sekali tidak menggangu Proses Belajar Mengajar di sekolah. Akan tetapi lebih kepada melengkapi KBM disekolah tersebut", pungkas Melkias.

Kepala SMP Kristen Belu, David Bokamanu, SPd dan semua guru serta para siswa, menyambut baik kegiatan Penyuluhan Hukum ini.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Rekomendasi

Terkini

X