NTTHits.com, Kupang - Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencanangkan Wilayah Tertib Reformasi Birokrasi (WTRB), menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada satuan kerja (satker) lingkup Korem 161/Wira Sakti.
Dalam kegiatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Danrem 161/WS, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, yang digelar pada Aula Sudirman, Makorem, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Para Lulusan Lembaga Pendidikan Tadika Puri Harus Dapat Berkontribusi Bagi Kota Kupang
"Fokus utama dari tujuan pembangunan zona integritas adalah penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit," kata Danrem Brigjen TNI, Febriel Buyung Sikumbang.
Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani yang dilaksanakan hari ini, Menurut dia, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: ASN dan PTT di Kota Kupang Minim Disiplin Kerja
Ia menambahkan, untuk itu zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM.
"Melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tambah Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.
Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Belu Gandeng Awak Media
Pencanangan zona integritas merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mendukung program pemerintah dalam penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang Good and Clean Govermance, sehingga dapat melayani masyarakat secara efektif, efisien dan profesional.
Pedoman pembangunan zona integritas di lingkungan TNI Angkatan Darat, perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru. Sehingga, sambil menunggu terbitnya revisi Peraturan Kasad Nomor 30 Tahun 2017, maka perlu dikeluarkan surat edaran tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani di lingkungan TNI AD, dalam hal ini jajaran Korem 161/Wira Sakti.
Baca Juga: Kapolda NTT Ingatkan Personilnya agar Tak Berperilaku Arogan
"Dimana dalam pelaksanaanya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 52 Tahun 2014, tentang, Pedoman Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," ujar Danrem.
Pencanangan Zona Integritas merupakan wujud nyata kesungguhan dan keseriusan dan kemauan dari setiap satuan kerja, untuk melakukan perubahan pada jajarannya menuju WBK/WBBM, sebagai titik awal dimulainya Pembanguanan Zona Integritas, hingga tercapainya WBK/WBBM.