NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan sistem seleksi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) bagi ratusan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dirumahkan sebelum direkrut kembali menjadi tenaga outsourcing.
"Untuk pemenuhan outsourcing, nanti harus melalui Anjab ABK atau sebuah analisis jabatan dan analisis beban kerja," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kupang, Pauto Neno, Selasa, 21 Pebruari 2023.
Baca Juga: Outsourcing PTT, Dirut PT.Sasando Hanya Sopir, Satpam dan Cleaning Service
Menurut dia, Anjab ABK diterapkan, agar dapat mengetahui kebutuhan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) untuk tenaga teknis lainnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan di tiap perangkat daerah.
Dari data analisis tersebut, juga dapat diketahui pula kebutuhan tenaga PTT yang akan menjadi outsourcing yang nantinya ditempatkan sesuai permintaan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"PTT yang akan direkrut kembali menjadi tenaga outsourcing melalui Anjab ABK, bisa berkurang bisa juga bertambah, sebagai pekerja yang menunjang tugas dan fungsi pokok ASN," tambah Pauto.
Baca Juga: Rencana Outsorcing Ratusan PTT yang Dirumahkan , DPRD Pertanyakan Kualifikasi PT.Sasando
Pemkot Kupang melalui Biro Organisasi sementara melakukan Anjab ABK, sebagai tahapan dalam menyesuaikan jumlah, kualitas distribusi, dan komposisi pegawai dalam suatu instansi dengan beban kerjanya.
Proses pelaksanaan analisis jabatan memiliki beberapa tahapan yang terdiri dari persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, dan verifikasi jabatan. Sedangkan, dalam pelaksanaan analisis beban kerja dibutuhkan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data beban kerja dan menghitung kebutuhan pegawai dari beberapa aspek. Setelah semua proses pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja selesai, maka akan diperoleh informasi jabatan. (*)