"Jika pemerintah daerah tidak memperbaiki jalan yang rusak, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Ombudsman atau menjadi dasar gugatan hukum,"tandas Darius.
Plt.Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan, saat dikonfirmasi Ombudsman melalui pesan WA mengatakan, untuk ruas jalan tersebut telah direncanakan untuk membuat resapan di tahun 2025. (*)