Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Dieksekusi Kejari TTU
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw, menjelaskan, seluruh penggunaan dana desa dengan melibatkan kelompok marginal telah jelas diatur dalam Permendesa nomor 7 tahun 2023, dan Permendesa 13 tahun 2024, tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa yang telah mengamanatkan termasuk dengan berbagai persoalan yang terkait dengan penanganan terhadap kaum marginal termasuk disabilitas.
"Untuk memfasilitasi hal ini, kita sudah mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan menjadi prioritas sesuai dengan item yang diusulkan dari masyarakat, kita tidak keluar dari Permendesa,"tutup Marten.
Pertemuan persiapan perencanaan tahun 2025 melibatkan delapan kepala desa, lima kecamatan, tenaga ahli dan para pendamping desa. (*)