NTTHits.com, Manggarai - Warga di tiga desa, yakni Desa Lungar, Desa Mocok, dan Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) rame-rame mengadukan keberatan atas rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.
Proses pengembangan proyek geothermal berada di sekitar lokasi wellpad D, E, F, G, H dan I. Rencana perluasan pengembangan panas bumi Ulumbu unit 5 dan 6 (2 x 20 MW) di ditolak beberapa gendang dengan alasan antara lain merusak lingkungan, merusak seng rumah warga, mengurangi debit Mata air di sekitar, menyebabkan penyakit ISPA dan mengurangi produktivitas pertanian utamanya cengkeh, kopi dan kakao.
Baca Juga: Akreditasi Rumah Sakit, RSUD Pratama Reo Terancam Putus Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan
"PLTP Ulumbu tengah berencana mengembangkan proyek eksplorasi panas bumi unit 5 dan 6 di wilayah tersebut, sebagai lembaga negara, Ombudsman hadir dan berada ditengah dan menjadi penghubung antara warga, pemerintah dan PLN selaku pemilik proyek,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 13 September 2024
Dalam pertemuan tersebut disampaikan Ombudsman hadir bukan untuk mendukung warga yang pro, kontra atau PLN, melainkan mencari jalan tengah dan menjadi jembatan antara warga, Pemda dan PLN.
"Pada prinsipnya, keselamatan warga adalah hal yang utama yang patut dikedepankan dalam seluruh proses pembangunan,"tandas Darius.
Baca Juga: Festival Budaya Pesona Nusantara Merajut Kebersamaan di Kelurahan Nunbaun Sabu
Selain itu, Ombudsman juga ingin memastikan bahwa proses pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi proyek geothermal di sekitar lokasi wellpad D, E, F, G, H dan I rencana perluasan pengembangan panas bumi Ulumbu unit 5 dan 6 (2 x 20 MW) telah dilaksanakan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu tahap II saat ini telah melalui tahap persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi oleh Bupati Manggarai. Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, BPN akan melakukan beberapa tahapan mulai dari identifikasi lahan, pengukuran hingga pembebasan lahan.
"Kami berpesan agar dalam tahap pelaksanaan agar mengutamakan dialog yang humanis dengan warga, guna menghindari benturan antar warga serta warga dan pemerintah. Pengunaan aparat keamanan sekiranya menghindari tindakan represif terhadap warga,"tutup Darius.
Manager Unit PLTP Ulumbu, Royatul Hosnan, mengatakan, PLTP Ulumbu yang mulai dibangun tahun 2011 dan beroperasi sejak tahun 2013 adalah upaya PLN memaksimalkan potensi panas bumi Indonesia, serta mendukung pemerintah dalam agenda dekarbonisasi nasional dan global untuk menunjang Indonesia Net Zero Emission 2060.
"PLTP Ulumbu adalah upaya PLN memaksimalkan potensi panas bumi Indonesia,"kata Hosnan.