Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan 22 kabupaten Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur, Desi Aryati Sulastri dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkesempatan menyampaikan lebih detail pemaparan mengenai indikator kabupaten dan kota yang antikorupsi.
"Hal yang dinilai dalam penilaian Kabupaten dan Kota antikorupsi ada 6, yaitu Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Budaya Kerja Antikorupsi, dan pelestarian Kearifan Lokal," tandas Desi.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri secara virtual oleh Bupati/Walikota se Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)