"Dan itu kita sudah lalui, KASN dan Kemendagri sudah memberikan jawaban untuk bisa dilantik", jelas Bupati Juandi.
Apabila tidak ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), katanya, maka pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten TTU tidak akan dilaksanakan.
Pasalnya, pelantikan ini telah melalui proses yang sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Ibu - Ibu Pengrajin Tenun Manutapen Dilatih Bikin Motif Sepe Khas Kota Kupang
Juandi berpesan kepada para pejabat terlantik agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, dari 56 pejabat yang mengikuti seleksi pasca pembukaan pendaftaran, hanya 6 orang saja yang dilantik pada kesempatan itu.
Para pejabat terlantik juga, katanya harus menunjukkan dedikasi, tanggung jawab dan inovasi terhadap pembangunan di Kabupaten TTU.
Karena setiap pejabat tinggi pratama dituntut untuk memiliki prestasi kerja yang memihak kepada masyarakat.
Menurutnya, jabatan yang mereka emban tidak sekadar penghargaan atau kepercayaan semata, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: DPC PKB Kota Kupang Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mereka diharapkan mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu menjawab tantangan yang ada dengan solusi yang inovatif dan berkelanjutan.
"Saya ingin menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antara semua pihak di lingkup pemerintahan, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Para pejabat terlantik harus senantiasa mendengar aspirasi masyarakat, bekerja dengan transparan, dan menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan," tegas Bupati Juandi.
Dalam setiap keputusan dan tindakan, lanjut Juandi, nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)