Mulai Uji Coba di NTT, Urus SIM Syaratnya Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:53 WIB
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Sakarias Rhewa
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Sakarias Rhewa

NTTHits.com, Kupang - Terhitung 1 Juli 2024, mulai dilakukan uji coba pemberlakuan bagi seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini harus memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

"Khusus untuk SIM, mulai uji coba pemberlakuan bagi seluruh masyarakat di NTT, urus SIM harus melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif dalam program JKN atau kartu BPJS,"kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Sakarias Rhewa, saat Media Gathering, Kamis, 19 Juni 2024. 

Baca Juga: 125 Anak di Kota Kupang Ikut Khitanan Massal

Syarat dan kriteria tersebut berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, dan telah di koordinaskan bersama Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polda maupun polres Kota/Kabupaten se NTT.

Dalam pasal 9 ayat 1, tercantum melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dalam pasal 25 ayat 2, menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepersertaan aktif bagi pemohon yang belum menyerahkan pada pemohon saat pendaftaran.

Baca Juga: Firman Setiawan Dilantik Jadi Kajari TTU. Jabatan Sebelumnya, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya

Adapun skema atau alur, pada saat pendaftaran pemohon SIM mengajukan persyaratan lengkap termasuk melampirkan kepersertaan aktif, jika dalam proses pengecekan status verifikasi kepersertaan tidak aktif, maka diminta untuk segera membayar jika status menunggak atau membuat kartu BPJS baru bagi kepersertaan yang belum memiliki kartu BPJS sebelumnya.

"Proses pembuatan SIM tetap berjalan, tapi saat percetakan dan pengambilan SIM nya semua syarat harus di penuhi,"tambah Sakarias.

Baca Juga: Fantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X