"Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,"kata Jafry.
Pasal 15 ayat (2) menjelaskan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah”.
Adapun tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan serta memastikan prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.