Kota Kupang Bakal Terapkan Opsen, Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 26 Juni 2024 | 13:30 WIB
Workshop Sosialisasi Penerapan Pajak Kendaraan Dan Penyusunan Renaksi Pemanfaatan Opsen PKB
Workshop Sosialisasi Penerapan Pajak Kendaraan Dan Penyusunan Renaksi Pemanfaatan Opsen PKB

NTTHits.com, Kupang - Kota Kupang dan 21 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menerapkan Opsen pajak, atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan workshop sosialisasi dan koordinasi sinergotas penerapan pajak kendaraan dan penyusunan rencana aksi pemanfaatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Kabupaten Kota Provinsi NTT, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: Puncak HANI di Kupang Ditandai Pendandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

 

Dalam sosialisasi dan koordinasi sinergitas pemungutan opsen pajak daerah tersebut dibicarakan beberapa hal penting yang berhubungan dengan perubahan peraturan dalam pemungutan pajak daerah tahun 2025, pentingnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, opsen pajak MBLB, opsen pajak, tujuan dan prinsip penerapan opsen PKB dan BBNKB, tujuan dan prinsip penerapan opsen PKB dan BBNKB.

Simulasi perbandingan Penerimaan tarif Perda lama dan Perda baru, beberapa hal yang menjadi catatan dalam dalam perhitungan PKB menggunakan Perda 1 tahun 2024, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sinergi dalam rangka pemungutan opsen.

Kegiatan workshop sosialisasi penerapan pajak kendaraan dan penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) pemanfaatan opsen PKB itu kemudian ditutup dengan penandatangan rekomendasi rapat koordinasi sinergitas pemungutan opsen pajak daerah oleh seluruh perwakilan pimpinan daerah.

Baca Juga: Kota Kupang Susun Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Povinsi NTT, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota se Provinsi NTT, Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang NTT, Lead SKALA NTT, kepala badan pendapatan daerah atau perangkat yang mengelola pendapatan daerah kabupaten kota se-NTT serta para peserta pertemuan lainnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X