Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2030 Kota Kupang, Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 27 Juni 2024 | 13:45 WIB
Kick Off Meeting  KLHS RPJMD 2025-2029 Kota Kupang
Kick Off Meeting KLHS RPJMD 2025-2029 Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025 – 2030, jadi instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.

"Penyusunan KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang disusun tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat,"kata Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO

Menurut dia, penyusunan KLHS implementasi amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018, dan bagian dari upaya pemerintah untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan berkelanjutan. KLHS akan menjadi panduan dalam menyusun RPJMD Kota Kupang tahun 2025 – 2030, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Kota Kupang sejalan dengan kebijakan nasional dan berkontribusi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan secara nasional,"tambah Fahren.

Pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi. Melalui penyusunan KLHS ini, Pemerintah Kota menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti amanat.

Baca Juga: Kota Kupang Bakal Terapkan Opsen, Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor

Komitmen pemerintah perlu diperluas, antara lain melalui berbagai langkah, seperti pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program, mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara holistik.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, juga memprioritaskan penguatan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, dengan memperhatikan aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.

Partisipasi dan keterlibatan masyarakat juga sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Keterlibatan masyarakat harus dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan, yang terwujud melalui forum-forum konsultasi publik, sosialisasi, dan pemberdayaan komunitas.

Baca Juga: Puncak Hari Koperasi Nasional ke-77 di Alun - Alun Kota Kupang, Ada Pasar Rakyat, Seminar dan Gala Dinner

Penyusunan KLHS adalah proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, akademisi, dan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen KLHS yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Jafry M. Djami,  mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Baca Juga: Kota Kupang Susun Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X