NTTHits.com, Kupang - Pj Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fahren Funay, mengingatkan agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dokumennya telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Kupang beberapa waktu yang lalu.
"Para pimpinan OPD ini segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu,"kata Fahren Funay, saat pimpin Apel Korpri, Rabu, 19 Juni 2024.
Fahren juga memerintahkan Inspektorat untuk mengkonsultasikan dan mengkoordinasikannya dengan BPK RI serta OPD-OPD terkait sehingga tindak lanjut dapat segera disampaikan.
"Inspektorat konsultasikan dan mengkoordinasikannya dengan BPK dan OPD-OPD terkait sehingga tindak lanjut dapat disampaikan segera,” tambah Fahren.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Kupang, terdapat kesalahan penganggaran, BPK menemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya, dan menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti.
Temuan - temuan BPK tersebut diantaranya, kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang seperti pembayaran gaji dan tunjangan kepada pensiunan, pelaksana tugas belajar, belanja honorarium dan perjalanan dinas, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), antara lain penganggaran tidak sesuai klasifikasi belanja dan pelaporan yang belum tertib serta kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal.
Para anggota Korpri yang menjadi peserta apel ditekankan bahwa, integritas dan transparansi dalam bekerja adalah nilai-nilai yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. para pegawai diminta agar menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik. (*)