NTTHits.com, Kupang - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat kesalahan penganggaran, ditemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya.
"Masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang tahun 2023 yang perlu ditindaklanjuti,"kata Kepala BPK NTT, Slamet Riyadi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Kupang tahun 2023, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut dia, selama 5 tahun berturut-turut Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). namun, walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023 yang perlu ditindaklanjuti, seperti kesalahan penganggaran, di mana masih ditemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya.
Adapun temuan - temuan tersebut yakni, kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang seperti pembayaran gaji dan tunjangan kepada pensiunan, pelaksana tugas belajar, belanja honorarium dan perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS, antara lain penganggaran tidak sesuai klasifikasi belanja dan pelaporan yang belum tertib serta kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal.
Baca Juga: Ketua Sinode GMIT : Pendeta Sebagai Pelayan, Harus Bisa Bawa Diri Untuk Hadir Dalam Komunitas
Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, mengatakan, LHP LKPD tahun 2023, tidak saja merupakan bentuk pengawasan eksternal, namun juga menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi cermin atas kinerja kami selama satu tahun anggaran. oleh karena itu, temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh bpk akan kami tindaklanjuti dengan serius,”kata Fahren.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron S. Paulus, mengapresiasi capaian opini WTP yang diraih Pemkot Kupang selama lima tahun berturut-turut. Dirinya memastikan DPRD Kota Kupang akan melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
"DPRD kota Kupang akan melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengawal,"kata Padron.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK NTT, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dimana standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. (*)