Pelanggaran Kode Etik, Mokrianus Lay Resmi Diberhentikan Dari AKD DPRD Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 29 April 2024 | 19:37 WIB
Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang
Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang

Sebelumya, Adolof Hun mengatakan, BK telah mengambil keputusan dan suratnya sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Kupang.

"Karena ada lima orang anggota BK, ada tiga anggota yang memberikan keputusan pelanggaran sedang, yaitu saya sendiri, Esy Bire dari Fraksi NasDem dan Roni Lottu dari Fraksi PKB," jelasnya.

Baca Juga: Frans Aba Daftar Balon Gubernur ke PKB NTT

Dia menjelaskan, dengan keputusan tersebut maka keputusan yang diambil adalah pelanggaran sedang, karena dua anggota lainnya, Nining Basalamah dari fraksi gabungan Hanura berkarya dn PPP bersatu dan Barche Bastian dari Fraksi PDIP memilih untuk memutuskan sebagai pelanggaran berat.

Sementara itu, anggota BK DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah mengatakan, dirinya menilai pelanggaran yang dilakukan Mokrianus Lay merupakan pelanggaran berat. Pasalnya, Nining menilai bahwa alasan meninggalkan rumah yang disampaikan Mokrianus Lay itu tidak tepat dan tak beralasan.

Baca Juga: Mulai 1 Mei, Nasdem Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah

"Kalau sebagai kepala keluarga yang baik harusnya memanggil dan membicarakan baik-baik dengan istrinya bukan malah meninggalkan rumah berbulan-bulan, "jelasnya.

Menurut Nining, penelantaran bermakna luas, anak dan istri tidak ada rasa kasih sayang pun termasuk dalam kategori penelantaran, kekurangan kasih sayang ,hilang sosok figur seorang ayah dan suami pun masuk dalam kategori penelantaran.

"Apalagi sudah diperiksa oleh ahli dalam hal ini psikolog bahwa anak dan istri Mokrianus Lay ini memang tertekan secara mental atas kasus ini,sehingga mereka sempat ada pendampingan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kupang," ungkapnya.

Baca Juga: Gusti Beribe Daftar Balon Wakil Walikota ke PDI-P

Dia mengaku, mengambil keputusan untuk memberikan pelanggaran berat, karena dari penelantaran saja sudah masuk kategori pelanggaran perat, apa lagi ada dugaan KDRT, karena KDRT bukan hanya dalam bentuk pukulan tapi dengan kata-kata kasar, mendorong hingga jatuh, itu juga masuk kategori KDRT.

Jadi, sambungnya, Mokris telah terbukti melakukan hal yang salah secara kode etik,hanya beda nya KDRT secara fisik tidak dilengkapi dengan bukti visum. Namun, kata Nining, itu bukan dasar karena BK bukan lembaga peradilan.

Baca Juga: Fresly Nikijuluw akan Meriahkan Peluncuran Pilkada Belu 2024

"Saya sebagai keterwakilan perempuan di DPR Kota Kupang, saya tidak mau kaum saya diperlakukan secara tidak adil oleh suaminya yang berprofesi sebagai seorang pejabat publik, karena disini yang korban adalah perempuan dan anak ,dan ke depan hal seperti ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua anggota DPRD lainnya, agar jangan melakukan hal yang seperti ini, karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," tutup Nining. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X