Pelanggaran Kode Etik, Mokrianus Lay Resmi Diberhentikan Dari AKD DPRD Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 29 April 2024 | 19:37 WIB
Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang
Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang

 

NTTHits.com, Kupang - Resmi diberhentikan dari semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi babak akhir persoalan kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, NUsa Tenggara Timur (NTT) Mokrianus Lay

Hal ini ditetapkan dalam sidang paripurna pada Sabtu, 27 April 2024 dengan agenda keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang nomor 01 Tahun 2024, tentang pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik DPRD Kota Kupang.

Baca Juga: Mantapkan diri Maju Pilkada 2024, Alfons Loe Mau ; Terpanggil Membangun Daerah Belu

"Ia diberhentikan dari semua AKD DPRD kota Kupang, sesuai dengan surat keputusan Badan Kehormatan sejak tanggal surat di keluarkan,"kata Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, Senin, 29 April 2024.

Dalam putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang nomor 01 Tahun 2024 tentang pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik DPRD Kota Kupang, menetapkan ke satu, fakta yang terungkap dalam verifikasi Badan Kehormatan terhadap alat bukti dan pembelaan ditemukan bahwa, Mokrianus Lay terbukti telah meninggalkan rumah tanpa alasan yang sah selama 6 bulan sejak Mei sampai dengan November 2023.

Mokrianus Lay terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD yang mana berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota DPRD Kota Kupang.

Baca Juga: Nasdem Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Kupang Tanpa Mahar

Mokrianus Lay memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan bahwasannya meninggalkan rumah diakibatkan oleh karena masalah, akan tetapi tidak disertai dukungan bukti yang sah.

Ke dua, berdasarkan fakta yang ditemukan dan terungkap dalam verifikasi Badan Kehormatan sebagaimana dalam diktum ke-1, maka Mokrianus Lay dapat dinyatakan terbukti melanggar pasal 91 huruf g dan huruf k, peraturan DPRD Kota Kupang nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD dan pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPRD Kota Kupang nomor 1 Tahun 2001 tentang kode etik DPRD Kota Kupang.

Ketiga, menetapkan sanksi berdasarkan pasal 9 huruf b peraturan DPRD kota Kupang nomor 1 tahun 2001 tentang kode etik DPRD kota Kupang berupa sanksi sedang, dengan pemindahan keanggotaan tanpa alat kelengkapan DPRD kepada Mokrianus Lay, partai hati nurani rakyat (Hanura) yang tergabung dalam fraksi Hanura berkarya PPP bersatu DPRD Kota Kupang.

Baca Juga: Ingin Arsiteki Kota Kupang, Don Ara Kian Daftar Balon Wakil Walikota ke PDIP

Keempat, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Kupang untuk dapat Menindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan keputusan ini dan kelima keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Adolof Hun, tertanggal 25 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X