Sementara itu, Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, penyerahan SK PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 ini bukan sebuah keterlambatan. Namun, mereka lulus melalui jalur optimalisasi.
Mereka mengikuti test pada tahun 2022 namun, tidak lulus. Mengingat banyak PPPK Tenaga Teknis yang tidak lulus maka, KemenPAN-RB membuat kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN nomor 571 tahun 2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Atambua Budidaya Jagung Manis dan Pulut
"Jadi ini berlaku untuk semua kabupaten dan provinsi di Indonesia,"ujarnya.
Berdasarkan keputusan ini, beberapa peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tahun 2022 dianggap layak masuk dalam kategori optimalisasi. PPPK Tenaga Teknis kategori optimalisasi adalah non-ASN atau THK 2 yang dalam proses seleksi memenuhi ambang batas namun, tidak ada formasi.
Oleh karena itu, sebanyak 32 orang peserta seleksi PPPK dari Kabupaten TTU yang disetujui oleh BKN.
Baca Juga: Tiga TPS Di Kabupaten Timor Tengah Utara, Berpotensi Pemilihan Suara Ulang
Ia menjelaskan, BKN baru saja mengirim nama PPPK Tenaga Teknis untuk diproses pemerintah daerah. Pasca nama tersebut dikirimkan, BKDPSDM Kabupaten TTU mengumpulkan berkas mereka untuk pengusulan NIP3K.
"NIP3K baru dikirim BKN pada Bulan Januari 2024 lalu. Jadi kita proses cepat untuk penerbitan SK nya,"pungkas Alexander. (*)
Artikel ini sudah tayang di Pos Kupang.com dengan judul : https://kupang.tribunnews.com/2024/02/20/bupati-ttu-serahkan-32-sk-pppk-tenaga-teknis-tahun-anggaran-2022