Polres Sabu Raijua Zona Merah Pelayanan Publik

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:08 WIB
Polres Sabu Raijua
Polres Sabu Raijua

NTTHits.com, Kupang - Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada pada zona merah pelayanan publik.

Hal tersebut berdasar hasil penilaian Ombudsman NTT terhadap 21 polres se-NTT dengan unit layanan yang dinilai yakni, unit lalu lintas/Satpas SIM, unit Intelkam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Pospera TTS Ingatkan Masyarakat Jaga Sitkamtibmas Jelang Pilpres dan Losp

"Hasil penilaian 21 Polres se NTT, menunjukan satu Polres berada dalam zona merah atau kualitas rendah yakni Polres Sabu Raijua,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Sabtu, 20 Januari 2024.

Hasil penilaian tersebut menempatkan Polres Sabu Raijua berada dalam zona merah dengan score 53.67. Score ini mengalami penurunan dari tahun 2022 dengan score 63.37 atau berada di tingkat kepatuhan sedang di zona kuning.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT. SMEFI

Sementara itu, hasil penilaian lainnya, 6 polres yang sebelumnya berada di zona hijau turun ke zona kuning diantaranya, Polres Kupang Kota, Polres Sumba Timur, Polres Belu, Polres Lembata dan Polres Flores Timur, sedangkan Polres Manggarai tetap di zona hijau dengan kepatuhan tinggi berada pada score 87.23.

"Dasar hasil penilaian-penilaian tersebut, Ombudsman mendorong seluruh Polres untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,"tambah Darius.

Baca Juga: Setoran Pajak Raib, Kabid dan Kasi Bapenda Kota Kupang Terancam Dipecat

 

Dalam upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik, Ombudsman memberikan beberapa saran bagi Kapolda NTT, yakni mendorong seluruh Polres agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik.

Mendorong seluruh Polres agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Tunggu Disposisi Pj Wali Kota, Tiga Pegawai Bapenda Kupang Pelaku Tilep Uang Pajak Belum Dikenai Sanksi

Seluruh Polres agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.  menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik di seluruh Polres serta mendorong pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik di seluruh Polres. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X