AJI Indonesia - AJI Banda Aceh Minta Media Tidak Perbanyak Narasi Kebencian Saat Beritakan Pengungsi Rohingya

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 28 Desember 2023 | 18:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NTTHits.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh menyerukan agar seluruh media tidak turut mengamplifikasi kampanye disinformasi dan narasi kebencian terhadap pengungsi Rohingya.

Sebaliknya, media punya peran sangat vital agar dapat memverifikasi seluruh konten yang mengandung disinformasi, mengawasi setiap tindakan kekerasan dan diskriminatif yang menargetkan pengungsi.

"AJI masih menemui pemberitaan media yang mengamplifikasi disinformasi dan narasi kebencian,"kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito, dalam rilis tertulis, Kamis, 28 Desember 2023. 

Baca Juga: Kisah Anna, Istri Petani Pengarap Lulusan SMP Buka PAUD Gratis di Dusun Dua Desa Bokong In Nanoni Ana Ha Guah

Menurut dia, pemberitaan media yang mengamplifikasi disinformasi dan narasi kebencian dapat mempertebal diskriminasi dan kebencian di masyarakat yang dapat mengarah pada tindak kekerasan, baik secara langsung maupun tidak kepada pengungsi etnis Rohingya.

“Media harus berhati-hati di tengah banjirnya hoaks dan narasi kebencian terhadap etnis Rohingya yang terjadi menjelang Pemilu 2024, sehingga isu ini mudah dipolitisasi demi tujuan elektoral,” tambah Sasmito.

Pemberitaan media harus lebih banyak mengedepankan perspektif pemenuhan hak-hak pengungsi, termasuk pengungsi anak-anak dan perempuan. Termasuk memberitakan tentang fakta-fakta atas situasi kekerasan yang dialami etnis Rohingya di negara asalnya, kondisi pengungsian mereka sebelumnya yang membuat mereka mencari keselamatan ke negara lain, serta bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah Indonesia untuk menangani pengungsi.

Media harus memahami bahwa meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Asasi Manusia, terikat pada prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya, serta instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.

Baca Juga: Pimpin Misa di Katedral, Ini Pesan Uskup Atambua Mgr Domi Saku

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi acuan pemerintah menangani pengungsi dari luar negeri. Perpres 125 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menangani kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.

Sasmito menambahkan, pengungsi etnis Rohingya telah menjadi sasaran disinformasi serta narasi negatif dan kebencian di media sosial, setelah 1.887 pengungsi Rohingya mendarat di sejumlah pantai di Provinsi Aceh sejak awal November hingga Desember 2023.

Disinformasi dan narasi kebencian itu semakin memperdalam sengkarut penanganan pengungsi di Indonesia serta meningkatkan sentimen negatif publik pada etnis Rohingya.

Jenis-jenis disinformasi dan narasi kebencian itu seperti etnis Rohingya akan menjajah Indonesia serta konten yang membingkai perilaku buruk pengungsi Rohingya yang kemudian digeneralisasi secara bias.

Baca Juga: Pos Turiscain Satgas Yonif 742 Gagalkan Penyeludupan Minuman Ilegal dari Timor Leste

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X