NTTHits.com, Kupang - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Melki Laka Lena menyebut urgensi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT adalah dengan cara mendorong keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur.
"Kalau lawan TPPO, kita harus dorong PMI NTT yang legal, dan berangkat melalui prosedur yang benar. Tidak boleh melalui jalur non prosedural," ujar Melki Laka Lena, Sabtu 23 Desember 2023.
Menurut dia, resiko kemiskinan di Provinsi NTT menjadi isu serius, sehingga memaksa sebagian besar PMI harus berangkat melalui jalur non prosedural.
"Pada tahun 2023, sebanyak 146 PMI meninggal, kebanyakan dari mereka berangkat melalui jalur ilegal. Kalau begitu, berarti ada kesalahan dalam menangani masalah ini," ungkap Melki Laka Lena.
Baca Juga: Guncang Panggung Debat, Laka Lena Sebut Gibran Layak jadi Cawapres
Melki menegaskan, untuk menangani masalah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), maka harus fokus untuk mengatasi PMI yang berangkat melalui prosedur yang baik dan benar.
Dia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan berkas keberangkatan, sambil menyoroti perlunya pengalaman dan pengetahuan bagi para calon PMI yang hendak diberangkatkan.
Melki menambahkan, saat ini Malaysia menjadi tujuan utama bagi kebanyakan warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.
"Kebanyakan dari kita merantau ke Malaysia. Sementara PM Malaysia sendiri justru memuji pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: RS Jiwa Akan Dijadikan Tempat Rehabilitasi Sementara bagi Pecandu Narkoba
Perwakilan BP2MI, Lukas Doni, mencatat sebanyak 426 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga per 12 Desember 2023 lalu.
Menurut dia, dari jumlah yang ada, terdapat 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia. Mirisnya 143 PMI itu berangkat melalui jalur non prosedural.
"Jadi mudah-mudahan kita semua bisa berkeja sama untuk mengurangi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.
Dia menyebut, di tahun 2023, hanya 1287 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendaftar, dan berangkat melalui jalur yang benar atau legal.