NTTHits.com, Kupang - Pemahaman pihak sekolah yang beragam mengenai bentuk partisipasi dalam lembaga pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pintu masuk suburnya fenomena sumbangan yang berbau pungutan.
"Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, ADC Kakek di Desa Keun Kecamatan Insana Dipolisikan.
Seluruh sekolah-sekolah seharusnya mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan, sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.
Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.
Baca Juga: Kanitres Polsek Biboki Utara, Kembalikan Uang Penangguhan Penahanan Rp1,5 Juta ke Keluarga Terdakwa.
"Sekolah-sekolah di NTT wajiib mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan, sebab apa yang dilakukan komite sekolah selama ini tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan,"tegas Darius.
Menurut dia, pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.
Baca Juga: Ketum Fatayat NU Sebut Santri Perempuan Dukung Erick Thohir Lanjutkan Aksi Berantas Korupsi
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan.
Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Baca Juga: New Horison, Indosat Menuju Tak Terbatas di Timur Indonesia
Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang,barang atau jasa oleh peserta didik, orangtua atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.