NTTHits.com, Kupang - Peningkatan pelayanan publik khusus perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki sembilan layanan inovasi guna mempermudah seluruh Wajib Pajak (WP) mendapatkan layanan secara optimal.
"Inovasi - inovasi ini agar seluruh WP bisa melihat pajak-pajak yang sudah bisa dibayarkan, melihat SPt nya sendiri kemudian tentunya pelayanan yang kami berikan lebih berkualitas, potensi sengketa berkurang,"kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, saat webinar public hearing, Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak, Rabu, 6 September 2023.
Baca Juga: Sertijab Gubernur NTT Digelar di Jakarta
Inovasi-inovasi secara sistem ini juga bagi stake holder, menurut dia, bisa mendapatkan data yang lebih detail dan valid, meningkatkan kualitas tugas dan fungsi pelayanan publik serta pengawasan di masing -masing unit dan khusus untuk pegawai DJP lebih produktif dan meningkatkan kapabilitas serta akhirnya pekerjaan manual berkurang karena sistem lebih terintegrasi, lebih kredibel dan dipercaya, akuntabel karena dapat dilihat secara real time dan kepatuhan lebih tinggi dan kinerja meningkat.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pajak Pratama Kupang, Moh Rasyid Ridho, mengatakan, atas hasil evaluasi dan peninjauan ulang standar pelayanan KPP Pratama Kupang, maka KPP Pratama Kupang melakukan penetapan kembali standar pelayanan tahun 2023 sebanyak 114 jenis layanan diantaranya terdiri dari beberapa komponen yakni, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan administrasi, sengketa pajak, penagihan pajak dan inovasi.
Baca Juga: Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Diputus Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. JPU Siap Ajukan Kasasi
"Ditahun 2023, dilakukan penataan kembali standar pelayanan dengan total standar pelayanan hasil evaluasi dan peninjauan kembali sebanyak 114 standar pelayanan KPP Pratama Kupang,"kata Rasyid Ridho.
Sesuai dengan amanah Undang -undang (uu) nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik dan PP nomor 96 tahun 2012, tentang pelaksaaan uu 25 tahun 2009, menjadi dasar KPP Pratama Kupang, melakukan evaluasi peninjauan ulang standar pelayanan, sesuai dalam pasal 32 dalam PP nomor 9 tahun 2012, penyelenggara melakukan evaluasi penerapan pelayanan secara berkala dalam setahun, sehingga haslnya menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan.
Adapun sembilan inovasi standar layanan pajak antara lain layanan pesan tertulis melalui whatsapp dan email, melayani konsultasi NPWP, PKP, Efin, SPT dan lainnya.
Baca Juga: Ketua Araksi Divonis Bebas, JPU Kejari TTU Ajukan Kasasi
Layanan konsultasi melalui Help Desk dengan dua cara yakni Help Desk secara online maupun secara tatap muka.
Media eksternal internal, patnership dengan media massa sebagai sarana sosialisasi kebijakan dan jembatan informasi antara WP dan DJP, Optimalisasi media sosial, optimalisasi penggunaan media sosial.
Baca Juga: Dubes Selandia Baru Kunjungi Kota Kupang Bahas Kerjasama Bilateral
Whatsapp Blast, media penyebaran pesan dan onformasi perpajakan kepada WP dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.