hukrim

Batman Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

Jumat, 6 Januari 2023 | 21:01 WIB
Batman saat diamankan tim buser Polres Manggarai Barat


NTTHits.com, Labuan Bajo - Batman alias Bata (23) warga Desa Nangakantor, Kecamatan Macan Pacar, Manggarai Barat, NTT berhasil dibekuk tim Buser, Polres Manggarai Barat, karena diduga mencabuli anak dibawah umur hingga hamil 3 bulan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Batman dilaporkan ke Polres Manggarai Barat sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, tanggal 03 Januari 2023, karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Berdasarkan kronologis kejadian. Dimana pada Rabu 14 September 2022 sekitr pukul 08.00 wita terduga pelaku (Batman) mengajak korban masuk kedaalam kamar kos milik korban yang beralamat di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo.

Baca Juga: Polda NTT Buka Posko Kesehatan bagi Korban Banjir di Kupang

Kemudian terduga pelaku mengunci pintu kamar kos dan mengajak korban (bujuk rayu korban) untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Batman berjanji akan bertanggung jawab kepada korban

Namun sampai dengan saat ini terduga  pelaku tidak bertanggung jawab dngn keadaan korban yang sudah hamil tiga bulan.

Atas dasar laporan itu, Tim Buser Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Air, Manggarai Barat.

Baca Juga: Kapolri Mutasikan Lima Pejabat Utama Polda NTT

Sebelumnya tim buser mendapat informasi bahwa terduga pelaku hendak ingin melarikan diri keluar wilayah Labuan Bajo. Gerak cepat Tim Buser, akhirnya berhasil meringkus pelaku sekitat pukul 01.24 Wita tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Batman diamakan tim buser untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)

Tags

Terkini