hukrim

Dipimpin Kajari TTU, Upaya Perdamaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Berhasil Digelar

Rabu, 28 Desember 2022 | 22:17 WIB
Proses perdamaian perkara tindak pidana pencurian berhasil digelar (Jude Lorenzo Taolin)

Sehingga membuat Tersangka merasa sakit hati, kemudian Tersangka mengambil barang - barang yang ada di kantor UPTD KPH Resor II Noemuti.

"Tersangka mengamati keadaan kantor UPTD KPH Resor II Noemuti yang dalam keadaan sepi dan tidak dihuni, serta tidak ada penjaganya. Pintu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Setelah itu Tersangka membuka pintu utama bagian depan lalu Tersangka masuk ke gudang mengambil barang yang ada di dalam gudang itu,  berupa 1 (satu) rol selang semprot warna kuning tipe High Pressure Spray Hose 8,5 mm 120 BAR, dan 1 (satu) unit mesin pencuci kendaraan merk Matsumo Top Platinum 6.5 HP warna kombinasi hitam orange yang ada di depan WC kantor dekat dengan pintu belakang.  Tersangka kemudian mengeluarkan barang - barang tersebut melewati pintu depan dan membawanya ke rumah melewati dalam hutan, sedangkan mesin cuci kendaraan itu Tersangka naikkan ke atas motor dengan meminta bantuan teman Tersangka bernama Yanus Silab  untuk dibawa ke rumah Tersangka yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari tempat kejadian", ungkap Hendrik.

Barang - barang yang diambil Tersangka dijual  dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan membiayai pengobatan isterinya yang sedang sakit.

Akibat perbuatan Tersangka, kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan menderita kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).  Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
 

Halaman:

Tags

Terkini