hukrim

Dipimpin Kajari TTU, Upaya Perdamaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Berhasil Digelar

Rabu, 28 Desember 2022 | 22:17 WIB
Proses perdamaian perkara tindak pidana pencurian berhasil digelar (Jude Lorenzo Taolin)

Kefamenanu, NTTHits.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) kembali menggelar proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Proses perdamaian itu  berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari )Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (28/12/2022) tepatnya  pukul 10.30 sampai dengan pukul 12.00 wita, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) TTU, Roberth Jimmy  Lambila, S.H, M.H.

Kajari Roberth dalam pelaksaan proses perdamaian didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia  Wijaksana S.H, M.H dan  Achmad Fauzi, S.H  selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Baca Juga: Inova Putih Yang Dikendarai Polisi, Diduga Angkut Kayu Cendana Ilegal. Terungkap Saat Tabrakan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tersangka  Gregorius Taimenas alias Goris alias Baron dan keluarga, Hendrikus  Ferdinandus C. Rodja, selaku kuasa korban, Penasihat Hukum Tersangka, Penyidik dari Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Pantauan media ini, Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Gregorius alias Goris alias Baron selaku tersangka dan Hendrikus  Ferdinandus C. Rodja selaku kuasa korban, Victor Manbait, S.H. selaku Penasihat Hukum, Yakobus Fernandes, Dominikus Taimenas dan Randy Valentino Neonbeni  selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, .M.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, serta para Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Kepada awak media, Kajari Roberth mengatakan upaya damai tersebut  merupakan salah satu syarat untuk dipertimbangkan apakah satu perkara dapat dilakukan penghentian tuntutan atas dasar Restoratif Justice,
sehingga seluruh pihak perlu dihadirkan, khususnya korban dan tersangka.

Baca Juga: Berkas Kasus Judi Online P21, Viktor Manbait : Penanganan Penyidik Polres TTU Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

"Tetapi bahwa proses Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan itu sangat selektif dan berjenjang, jadi pengambilan keputusan itu ada di pimpinan atas Jam Pidum. Agar jangan ada bias, jangan ada transaksional dalam hal pelaksanaan RJ, kita tidak boleh nodai kebijakan dengan hal transaksional", terang Roberth.

Karena proses perdamaian ini berhasil, sambung Hendrik maka Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Jaksa Agung melalui Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan RJ disetujui.

"Hari ini juga kami segera kirimkan kepada pimpinan di Kejati dan di Kejaksaan Agung", sambung Hendrik.

Adapun posisi dalam kasus ini dijelaskan Kasi intel, Hendrik bahwa pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak diingat lagi yang dilakukan secara terus menerus pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di dalam kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan, RT/RW 006/002, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka Gregorous Taimenas terhadap barang milik Korban yaitu Kantor UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTU.

Baca Juga: 22 Desa di Kabupaten TTU, Belum Bisa Terima Dana Desa di Tahun 2023

Berawal saat Tersangka bekerja sebagai tukang sensor kayu untuk pembuatan rumah pohon di hutan wisata Oeluan,  dengan kesepakatan hasil dibagi rata, namun setelah pembuatan rumah pohon telah selesai, hasil bagi rata yang Tersangka terima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan diawal dengan korban.

Halaman:

Tags

Terkini