NTTHits.com, Kupang - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjelaskan dihentikannya kasus penembakan yang terjadi pada 2013 lalu terhadap korban Elkana Konis.
"Proses penyelidikan atau penyidikan memang harus bermuara pada kepastian hukum dinyatakan P21 dan selanjutnya diajukan ke pengadilan atau dihentikan. Semuanya harus dijelaskan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada media ini, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi Labuan Bajo Evakuasi Ibu Hamil dari Pulau Terpencil
Dia juga menyampaikan duka cita terkait meninggalnya korban Elkana Konis pada 2013, yang diduga disebabkan terkena tembakan.
"Terkait telah dihentikannya proses penyidikan perkara tersebut Polisi harus transparan menjelaskan alasan SP3 perkara tersebut," tandasnya.
Dia mengaku IPW telah mencari informasi terkait dengan peristiwa 2013 yang menyebabkan korban Elkana Konis meninggal.
Baca Juga: Viktor Laiskodat Tak Maju Cagub, Emi Nomleni Tunggu Perintah Partai
"Dari data dan Informasi yang dapat kami peroleh memang matinya korban terkait adanya luka tembakan, akan tetapi memang disayangkan tidak ditemukan proyektil peluru yang dapat dijadikan barang bukti, hal mana sulit untuk menentukan jenis senjata," jelasnya.
Terkait tuduhan agar Kabid Propam Polda NTT yang saat itu menjabat Kapolres Kupang agar bertanggung jawab, tentu kurang mendasar serta logika melompat.
"Apalagi tuduhan merintangi penyidikan adalah tidak berdasar. Semua proses hukum tentu harus profesional dan proporsional agar dapat dipertanggung jawaban," katanya.
Penetapan tersangka dalam kasus ini, kata dia, harus mengungkap lebih dulu barang bukti proyektil peluru. "Ini yang harus didalami dan dijadikan barang bukti," katanya.
Dia menilai tuduhan pembunuhan berencana dalam kasus ini juga sangat prematur, sebelum diketahui proyektil peluru dan jenis senjata yang digunakan.
"Kepolisian harus menjelaskan secara transparan hasil penyidikan dan hambatannya," pintanya.
Elkana Konis tewas ditembak saat berburu di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT pada 2013 silam. (*)