hukrim

Kejari TTS Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Rabu, 21 Desember 2022 | 12:20 WIB
Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari TTS. (Istinewa)
NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 14 Desember 2022, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2022.
 
Acara pemusnahan ini dihadiri Perwakilan PN Soe, Perwakilan BPOM Kupang, perwakilan Disperindagkop Timor Tengah Selatan. 
Terdapat barang bukti berjenis kosmetik, pakaian, makanan, alat elektronik, senjata api, benda tumpul, dan senjata tajam yang dimusnahkan.
 
Baca Juga: NTT Ladang Subur Perdagangan Orang
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan mengatakan terdapat barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2021, tetapi mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 sehingga pemusnahan dapat dilakukan pada tahun ini.
 
Pemusnahan barang bukti ini, menurut dia, agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman, tentram dan kondusif. 
 
Baca Juga: Wakapolda NTT: 83 Orang Nyatakan Lulus Rekrutmen Bintara Polri
 
"Agar masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan sudah selesai dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)," katanya. (*)

Tags

Terkini