hukrim

NTT Ladang Subur Perdagangan Orang

Rabu, 21 Desember 2022 | 06:56 WIB
Ilustrasi

Total PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri pada 216 hingga 2022 mencapai 613 orang. Legal hanya 21 PMI, sedangkan 592 PMI lainnya adalah ilegal.

Karena itu, dia menawarkan beberapa solusia solusi mengatasi Perdagangan Manusia di NTT, diantaranya pemanfaatan dana desa seefektif dan sebesar-besarnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga masyarakat desa melihat dan merasakan usaha produktif yang dikembangkan dan memberikan peluang usaha melalui pemanfaatan dana desa.

Baca Juga: Polres Kupang Kota Sita Barang Bukti Dugaan Penimbunan BBM

Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap/LTSA bagi PMI (Pasal 38,UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Pembentukan, penguatan dan pengembangan kelembagaan Sosial Budaya dan ekonomi desa.

"Penataan administrasi dan Pengmbangan tugas serta fungsi RT/RW, Karang Taruna, Ibu-Ibu PKK, Paguyuban seni Budaya dll<" ujarnya.

Perluasan Pembangunan Desa Migran Produktif. Pada tahun 2017, ada 10 kabupaten/20 Desa di NTT mengikuti program Desa Migran Produktif/Desmigratif. Pada tahun 2018,juga sekitar 20 desa yang sedang dalam proses penetapan. Namun sayang, program ini belum masuk dalam nomenklatur Bappenas, sehingga belum ada dana dari APBN.

Pembentukan dan pengembangan Balai Latihan Kerja di Kabupaten/Kota kerjasama pemerintah dan swasta. "Fakta membuktikan baru ada 4 BLK, PMI di NTT berpusat di Kota Kupang yakni 1 milik Pemerintah dan 3 Milik P3MI," katanya.

Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Rumah Aman bagi korban TPPO di NTT. (*)

Halaman:

Tags

Terkini